Pengumuman/SE

408

PENGUMUMAN SAYEMBARA MASKOT DAN JINGLE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI ROKAN HILIR TAHUN 2024

Dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir mengadakan Sayembara pembuatan Maskot dan Jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut: A. Ketentuan Umum dan Ruang Lingkup Sayembara 1. Pembuatan Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2024; 2. Pembuatan Jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2024; 3. Maskot dan Jingle harus dapat mengkomunikasikan dan memotivasi warga Kabupaten Rokan Hilir untuk ikut mensukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2024; 4. Hasil karya pemenang sayembara Maskot dan Jingle menjadi hak milik Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir yang digunakan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2024, sedangkan Hak Cipta tetap milik Pemenang; 5. Dewan Juri Sayembara Maskot dan Jingle (atas usul Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir) dapat melakukan revisi atau perubahan lirik (terhadap hasil karya yang dinyatakan sebagai pemenang) atas persetujuan Pemenang; 6. Semua karya harus asli, belum pernah diikutsertakan dalam sayembara serupa dan belum pernah dipublikasikan; 7. Keputusan Dewan Juri tidak dapat diganggu gugat. B. Tema Sayembara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2024 dengan Tema: “Pemilih Berdaulat, Pemimpin Berkat, Rokan Hilir Bermartabat” C. Peserta 1. Sayembara terbuka untuk umum/perorangan/tim/grup/kelompok; 2. Peserta melampirkan fotocopy Kartu Identitas Kependudukan Kabupaten Rokan Hilir (KTP el); 3. Peserta dapat mengikuti kedua jenis sayembara; D. Ketentuan Khusus Sayembara Maskot 1. Setiap Peserta dapat mengirimkan paling banyak 2 (dua) karya terbaiknya; 2. Bentuk maskot berupa desain dengan memuat indikator : NKRI, Kearifan Lokal dan Budaya Kabupaten Rokan Hilir, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir tahun 2024 dan Daulat Pemilih; 3. Maskot dibuat dalam 4 karakter yang menggambarkan aktivitas tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir yang terdiri dari:     a. Ajakan Memilih dan mencoblos pada Tanggal 27 November 2024;     b. Ajakan mencermati DPT Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir 2024;     c. Kampanye;     d. Menolak money politic (politik uang) dan hoaxs 4. Desain maskot bermuatan nilai lokal Kabupaten Rokan Hilir dan memiliki makna filosofis dan setiap karakter diberi nama sebutan/panggilan/singkatan; 5. Maskot harus dapat dipublikasikan di berbagai media seperti media cetak, media Digital (animasi/fast/GIF) atau dianimasikan di media televisi serta diaplikasikan sebagai merchandise (souvenir) dan kostum untuk media sosialisasi /promosi; 6. Desain maskot memiliki sifat yang ramah, non partisan, dinamis, menghibur, dan mengundang motivasi masyarakat untuk menggunakan Hak Pilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir 2024; 7. Desain Maskot mengandung warna Dasar KPU,     - Maroon C34 M98 Y97 K52 #660300, Dark Maroon C52 M79 Y72 K77 #340705;     - Orange C3 M83 Y100 K1 #e95007, Dark Orange C3 M94 Y100 K1 #e8300e;     - Gold C0 M27 Y100 K0 #ffbf00, Light Gold C1 M12 Y66 K0 #ffdc73 8. Desain dibuat dalam 3 (tiga) dimensi dengan menampilkan bagian Depan, atas, Samping dan Belakang pose aksi tampak 3.4 dan siluet (Bayangan); 9. Maskot dalam bentuk hardcopy (cetak dikertas A4 Glossy) dan menyertakan: - Compact Disk (CD) / Flash Disk berisi file desain maskot dalam format CYMK; - File maskot asli dalam 2 (dua) format .png dan .cdr Atau .ai; - File persentasi : JPG 300 dpi; - File konsep maskot dalam format PDF; - Menyertakan deskripsi filosofis yang diketik dikertas A4. 10. Peserta wajib menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi dan ditandatangani dengan benar dengan melampirkan fotocopy identitas serta surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai 10.000 (formulir dapat diambil langsung di kantor KPU Kabupaten Rokan Hilir atau dapat diunduh pada link (https://bit.ly/SayembaraMaskotJingle2024); 11. Karya maskot dan dokumen persyaratan lainnya dimasukkan dalam amplop coklat tertutup tidak dilipat dan dikirim langsung atau melalui pos/jasa pengiriman ke Kantor KPU Rokan Hilir paling lambat 18 Mei 2024 pada pukul 16.00 WIB. E. Ketentuan Khusus Sayembara Jingle 1. Setiap peserta dapat mengirimkan paling banyak 2 (dua) karya terbaiknya; 2. Jingle dapat dinyanyikan secara solo maupun koor; 3. Durasi Jingle maksimal 2 (Dua) menit atau 120 (seratus dua puluh) detik dan tidak ada pengulangan; 4. Jingle diiringi paling sedikit (satu) instrumen musik yaitu piano, keyboard atau gitar, direkam dalam Compact Disc (CD) / Flashdisk format MP4/MP3/AAC; 5. Lirik jingle menggunakan bahasa indonesia dan dapat dikombinasikan dengan Bahasa Daerah Rokan Hilir disertai melodi (Kunci Grip) atau Notasi dan diketik di kertas A4 spasi 1,5 yang memuat tema “pemilih berdaulat, pemimpin berkat, rokan hilir bermartabat”; 6. Peserta wajib menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi dan ditandatangani dengan melampirkan fotocopy identitas serta Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas materai 10.000 (formulir dapat diambil langsung dikantor KPU Kabupaten Rokan Hilir atau dapat di unduh di link (https://bit.ly/SayembaraMaskotJingle2024) 7. Karya Jingle yang direkam dalam CD/ Flash Disk dan dokumen persyaratan lainnya dimasukkan dalam amplop coklat tertutup tidak dilipat dan dikirim langsung atau melalui pos/jasa pengiriman ke Kantor KPU Rokan Hilir Paling Lambat Tanggal 18 Mei 2024 pada pukul 16.00 WIB. F. Hadiah Pemenang 1. Pemenang Sayembara Maskot:     a. Juara I : Rp. 10.000.000,- + Tropy dan Sertifikat     b. Juara II : Rp. 6.000.000,- + Tropy dan Sertifikat.     c. Juara III : Rp. 4.000.000,- + Tropy dan Sertifikat 2. Pemenang Sayembara Jingle:     a. Juara I : Rp. 10.000.000,- + Tropy dan Sertifikat     b. Juara II : Rp. 6.000.000,- + Tropy dan Sertifikat     c. Juara III : Rp. 4.000.000,- + Tropy dan Sertifikat G. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Sayembara No Kegiatan Jadwal 1 Pengumuman Sayembara 04 Mei s.d. 08 Mei 2024 2 Penyerahan Dokumen Karya Peserta Sayembara 08 Mei s.d 18 Mei 2024 3 Penyelesaian dan Pemeriksaan Administrasi 08 Mei s.d 18 Mei 2024 4 Penilaian oleh Dewan Juri 18 Mei s.d. 22 Mei 2024 5 Penyerahan Hasil Penilaian Dewan Juri dan Rapat Penentuan Pemenang 22 Mei s.d. 23 Mei 2024 6 Pengumuman Pemenang 24 Mei 2024 * perubahan jadwal menjadi kewenangan KPU Kabupaten Rokan Hilir dan akan disampaikan lebih lanjut kepada peserta H. Penutup Untuk informasi lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir, Jalan Kecamatan KM.4 Bagansiapiapi atau Contact Person, Romi Lukman (081266075176), Rasyid Ridho (081391318660), proses pendaftaran sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2024 gratis tanpa dipungut biaya. Demikian pengumuman ini disampaikan dan terima kasih. Selengkapnya Klik disini


Selengkapnya
515

PENGUMUMAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, DAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PADA KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2024

Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Dan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Dan Bupati dan Wakil Bupati dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Anggota Panitia Pemungutan Suara : a. Warga Negara Indonesia. b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPS. c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. e. tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun. f. berdomisili dalam wilayah kerja PPS. g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kelengkapan Dokumen Persyaratan: a. surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS. b. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar. c. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir. d. surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan : 1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 2. tidak menjadi anggota Partai Politik; 3. bebas dari penyalahgunaan narkotika; 4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; 5. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 6. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; 7. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; 8. tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; 9. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); 10. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; 11. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan 12. sehat rohani. e. surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol. f. daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup. g. pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar. h. surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPS yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.*) i. surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPS digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPS yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**) *) hanya bagi calon PPS yang pernah menjadi anggota partai politik. **) hanya bagi calon PPS yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan. Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi siakba.kpu.go.id kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Rokan Hilir sejak tanggal 2 Mei sampai dengan tanggal 8 Mei 2024, untuk: a. pengiriman dokumen persyaratan diupload melalui aplikasi siakba.kpu.go.id, dan dokumen fisik disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis. b. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Rokan Hilir. Alamat : Jalan Kecamatan, KM. 4 – Bagansiapiapi Kontak : 0821-6513-4505 (Reza) 0821-7116-8637 (Khaira Ilma) Jam kerja : 1) 2 Mei s.d. 7 Mei 2024 : 08.00 s.d. 16.00 WIB 2) 8 Mei 2024 : 08.00 s.d. 23.59 WIB Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. Bagansiapiapi,   Pengumuman selengkapnya Klik Disini


Selengkapnya
781

PENGUMUMAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, DAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PADA KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2024

Dalam rangka pembentukan calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Dan Bupati Dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kabupaten Rokan Hilir mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Dan Bupati Dan Wakil Bupati, dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan: a. Warga Negara Indonesia. b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPK. c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. e. tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun. f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK. g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kelengkapan Dokumen Persyaratan: a. surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK. b. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar. c. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir. d. surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan : 1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 2. tidak menjadi anggota Partai Politik; 3. sehat secara rohani; 4. bebas dari penyalahgunaan narkotika; 5. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 6. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; 7. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; 8. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; 9. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); 10. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; 11. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan 12. sehat rohani. e. surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol. f. daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup. g. pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar. h. surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.*) i. surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**) *) hanya bagi calon PPK yang pernah menjadi anggota partai politik. **) hanya bagi calon PPK yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan. Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi siakba.kpu.go.id kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Rokan Hilir sejak tanggal 23 April sampai dengan tanggal 29 April 2024, untuk: a. pengiriman dokumen persyaratan diupload melalui aplikasi siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis. b. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Rokan Hilir. Alamat : Jalan Kecamatan, KM. 4 – Bagansiapiapi Kontak : 0821-6513-4505 (Reza) 0821-7116-8637 (Khaira Ilma) Jam kerja : 1) 23 April s.d. 28 April 2024 : 08.00 s.d. 16.00 WIB 2) 29 April 2024 : 08.00 s.d. 23.59 WIB Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. Selengkapnya Klik disini


Selengkapnya