Dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir mengadakan Sayembara pembuatan Maskot dan Jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Ketentuan Umum dan Ruang Lingkup Sayembara
1. Pembuatan Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2024;
2. Pembuatan Jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2024;
3. Maskot dan Jingle harus dapat mengkomunikasikan dan memotivasi warga Kabupaten Rokan Hilir untuk ikut mensukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2024;
4. Hasil karya pemenang sayembara Maskot dan Jingle menjadi hak milik Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir yang digunakan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2024, sedangkan Hak Cipta tetap milik Pemenang;
5. Dewan Juri Sayembara Maskot dan Jingle (atas usul Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir) dapat melakukan revisi atau perubahan lirik (terhadap hasil karya yang dinyatakan sebagai pemenang) atas persetujuan Pemenang;
6. Semua karya harus asli, belum pernah diikutsertakan dalam sayembara serupa dan belum pernah dipublikasikan;
7. Keputusan Dewan Juri tidak dapat diganggu gugat.
B. Tema Sayembara
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2024 dengan Tema:
“Pemilih Berdaulat, Pemimpin Berkat, Rokan Hilir Bermartabat”
C. Peserta
1. Sayembara terbuka untuk umum/perorangan/tim/grup/kelompok;
2. Peserta melampirkan fotocopy Kartu Identitas Kependudukan Kabupaten Rokan Hilir (KTP el);
3. Peserta dapat mengikuti kedua jenis sayembara;
D. Ketentuan Khusus Sayembara Maskot
1. Setiap Peserta dapat mengirimkan paling banyak 2 (dua) karya terbaiknya;
2. Bentuk maskot berupa desain dengan memuat indikator : NKRI, Kearifan Lokal dan Budaya Kabupaten Rokan Hilir, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir tahun 2024 dan Daulat Pemilih;
3. Maskot dibuat dalam 4 karakter yang menggambarkan aktivitas tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir yang terdiri dari:
a. Ajakan Memilih dan mencoblos pada Tanggal 27 November 2024;
b. Ajakan mencermati DPT Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir 2024;
c. Kampanye;
d. Menolak money politic (politik uang) dan hoaxs
4. Desain maskot bermuatan nilai lokal Kabupaten Rokan Hilir dan memiliki makna filosofis dan setiap karakter diberi nama sebutan/panggilan/singkatan;
5. Maskot harus dapat dipublikasikan di berbagai media seperti media cetak, media Digital (animasi/fast/GIF) atau dianimasikan di media televisi serta diaplikasikan sebagai merchandise (souvenir) dan kostum untuk media sosialisasi /promosi;
6. Desain maskot memiliki sifat yang ramah, non partisan, dinamis, menghibur, dan mengundang motivasi masyarakat untuk menggunakan Hak Pilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir 2024;
7. Desain Maskot mengandung warna Dasar KPU,
- Maroon C34 M98 Y97 K52 #660300, Dark Maroon C52 M79 Y72 K77 #340705;
- Orange C3 M83 Y100 K1 #e95007, Dark Orange C3 M94 Y100 K1 #e8300e;
- Gold C0 M27 Y100 K0 #ffbf00, Light Gold C1 M12 Y66 K0 #ffdc73
8. Desain dibuat dalam 3 (tiga) dimensi dengan menampilkan bagian Depan, atas, Samping dan Belakang pose aksi tampak 3.4 dan siluet (Bayangan);
9. Maskot dalam bentuk hardcopy (cetak dikertas A4 Glossy) dan menyertakan:
- Compact Disk (CD) / Flash Disk berisi file desain maskot dalam format CYMK;
- File maskot asli dalam 2 (dua) format .png dan .cdr Atau .ai;
- File persentasi : JPG 300 dpi;
- File konsep maskot dalam format PDF;
- Menyertakan deskripsi filosofis yang diketik dikertas A4.
10. Peserta wajib menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi dan ditandatangani dengan benar dengan melampirkan fotocopy identitas serta surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai 10.000 (formulir dapat diambil langsung di kantor KPU Kabupaten Rokan Hilir atau dapat diunduh pada link (https://bit.ly/SayembaraMaskotJingle2024);
11. Karya maskot dan dokumen persyaratan lainnya dimasukkan dalam amplop coklat tertutup tidak dilipat dan dikirim langsung atau melalui pos/jasa pengiriman ke Kantor KPU Rokan Hilir paling lambat 18 Mei 2024 pada pukul 16.00 WIB.
E. Ketentuan Khusus Sayembara Jingle
1. Setiap peserta dapat mengirimkan paling banyak 2 (dua) karya terbaiknya;
2. Jingle dapat dinyanyikan secara solo maupun koor;
3. Durasi Jingle maksimal 2 (Dua) menit atau 120 (seratus dua puluh) detik dan tidak ada pengulangan;
4. Jingle diiringi paling sedikit (satu) instrumen musik yaitu piano, keyboard atau gitar, direkam dalam Compact Disc (CD) / Flashdisk format MP4/MP3/AAC;
5. Lirik jingle menggunakan bahasa indonesia dan dapat dikombinasikan dengan Bahasa Daerah Rokan Hilir disertai melodi (Kunci Grip) atau Notasi dan diketik di kertas A4 spasi 1,5 yang memuat tema “pemilih berdaulat, pemimpin berkat, rokan hilir bermartabat”;
6. Peserta wajib menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi dan ditandatangani dengan melampirkan fotocopy identitas serta Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas materai 10.000 (formulir dapat diambil langsung dikantor KPU Kabupaten Rokan Hilir atau dapat di unduh di link (https://bit.ly/SayembaraMaskotJingle2024)
7. Karya Jingle yang direkam dalam CD/ Flash Disk dan dokumen persyaratan lainnya dimasukkan dalam amplop coklat tertutup tidak dilipat dan dikirim langsung atau melalui pos/jasa pengiriman ke Kantor KPU Rokan Hilir Paling Lambat Tanggal 18 Mei 2024 pada pukul 16.00 WIB.
F. Hadiah Pemenang
1. Pemenang Sayembara Maskot:
a. Juara I : Rp. 10.000.000,- + Tropy dan Sertifikat
b. Juara II : Rp. 6.000.000,- + Tropy dan Sertifikat.
c. Juara III : Rp. 4.000.000,- + Tropy dan Sertifikat
2. Pemenang Sayembara Jingle:
a. Juara I : Rp. 10.000.000,- + Tropy dan Sertifikat
b. Juara II : Rp. 6.000.000,- + Tropy dan Sertifikat
c. Juara III : Rp. 4.000.000,- + Tropy dan Sertifikat
G. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Sayembara
No Kegiatan Jadwal
1 Pengumuman Sayembara 04 Mei s.d. 08 Mei 2024
2 Penyerahan Dokumen Karya Peserta Sayembara 08 Mei s.d 18 Mei 2024
3 Penyelesaian dan Pemeriksaan Administrasi 08 Mei s.d 18 Mei 2024
4 Penilaian oleh Dewan Juri 18 Mei s.d. 22 Mei 2024
5 Penyerahan Hasil Penilaian Dewan Juri dan Rapat Penentuan Pemenang 22 Mei s.d. 23 Mei 2024
6 Pengumuman Pemenang 24 Mei 2024
* perubahan jadwal menjadi kewenangan KPU Kabupaten Rokan Hilir dan akan disampaikan lebih lanjut kepada peserta
H. Penutup
Untuk informasi lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir, Jalan Kecamatan KM.4 Bagansiapiapi atau Contact Person, Romi Lukman (081266075176), Rasyid Ridho (081391318660), proses pendaftaran sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2024 gratis tanpa dipungut biaya.
Demikian pengumuman ini disampaikan dan terima kasih.
Selengkapnya Klik disini
Selengkapnya