Pengumuman/SE

375

PENGUMUMAN PENETAPAN NOMOR URUT PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI ROKAN HILIR TAHUN 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 122 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir mengumumkan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2024. Dengan Rincian sebagai berikut :  Nomor Urut 1 :  Afrizal Sintong, S.I.P., M.Si. dan Setiawan, S.H. Partai Politik Pengusul :  1. Partai Hati Nurani Rakyat 2. Partai Keadilan Sejahtera 3. Partai Golongan Karya 4. Partai Gerakan Indonesia Raya 5. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 6. Partai Demokrat 7. Partai PERINDO 8. Partai Kebangkitan Nusantara 9. Partai Solidaritas Indonesia 10. Partai Ummat Nomor Urut 2 :  H. Bistamam dan Jhony Charles Partai Politik Pengusul 1. Partai NasDem 2. Partai Amanat Nasional 3. Partai Kebangkitan Bangsa 4. Partai Persatuan Pembangunan 5. Partai Bulan Bintang 6. Partai Gelombang Rakyat Indonesia selengkapnya Klik disini


Selengkapnya
391

PENGUMUMAN HASIL PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI ROKAN HILIR TAHUN 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir mengumumkan Hasil Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2024. Penetapan nama Pasangan Calon yang memenuhi syarat sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2024 berisi daftar nama dan partai politik pengusul yang disusun berdasarkan tanggal dan jam pendaftaran bakal Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir pada masa pendaftaran, sebagai berikut: Nama Pasangan Calon 1. H. Bistamam dan Jhony Charles Partai Politik Pengusul 1. Partai NasDem 2. Partai Amanat Nasional 3. Partai Kebangkitan Bangsa 4. Partai Persatuan Pembangunan 5. Partai Bulan Bintang 6. Partai Gelombang Rakyat Indonesia 2. Afrizal Sintong, S.I.P., M.Si. dan Setiawan, S.H. 1. Partai Hati Nurani Rakyat 2. Partai Keadilan Sejahtera 3. Partai Golongan Karya 4. Partai Gerakan Indonesia Raya 5. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 6. Partai Demokrat 7. Partai PERINDO 8. Partai Kebangkitan Nusantara 9. Partai Solidaritas Indonesia 10. Partai Ummat Demikian diumumkan untuk diketahui. Selengkapnya Klik disini


Selengkapnya
437

PENGUMUMAN PENERIMAAN PENDAFTARAN KPPS PEMILIHAN TAHUN 2024

Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Anggota KPPS: a. Warga Negara Indonesia; b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; f. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS; g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kelengkapan Dokumen Persyaratan: a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS; b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir; d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :    1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;    2. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;    3. tidak menjadi anggota Partai Politik;    4. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);    5. sehat secara rohani;    6. bebas dari penyalahgunaan narkotika;    7. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;    8. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten Rokan Hilir atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;    9. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;    10. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;    11. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan    12. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi. e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik*); f. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol; g. Daftar Riwayat Hidup; dan h. Pas Foto Berwarna 4x6, 1 (satu) lembar. *) dilampirkan apabila pendaftar yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik. Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS pada Kelurahan/Kepenghuluan masing-masing sebanyak 2 (dua) rangkap, 1 rangkap asli dan 1 rangkap fotocopy sejak tanggal 17 September 2024 sampai dengan tanggal 28 September 2024. Penerimaan dokumen fisik dimulai pukul 08.00 s.d 16.00 WIB untuk tanggal 17 September s.d 27 September 2024, dan pukul 08.00 s.d 23.59 WIB pada tanggal 28 September 2024. Helpdesk Pembentukan KPPS KPU Kabupaten Rokan Hilir Alamat : Jl. Kecamatan Km-4 Bagansiapiapi Kontak : 0813-6533-9995 (Yuningsih) 0821-7116-8637 (Ilma) Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. selengkapnya Klik disini


Selengkapnya
408

PENGUMUMAN PENERIMAAN MASUKAN DAN TANGGAPAN MASYARAKAT PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI ROKAN HILIR PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI ROKAN HILIR TAHUN 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2024. Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan/atau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2024 melalui: 1. Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan” dengan cara:     a. memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”;     b. memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah”;     c. memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan;     d. mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat;     e. mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa:          1) dukungan atas calon dan/atau pasangan calon;          2) masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status sebagai mantan terpidana, terpidana dan termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan               administrasi calon.     f. menuliskan uraian;     g. mengunggah dokumen yaitu: KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan;     h. menekan “SUBMIT”. 2. Secara luring ke Kantor KPU Kabupaten Rokan Hilir dengan alamat Jalan Kecamatan, KM.4 – Bagansiapiapi, penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat secara luring dilakukan dengan cara:     a. mengisi daftar hadir;     b. mengisi formulir Model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK;     c. menyerah formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPU Kabupaten Rokan Hilir;     d. menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan. Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2024, KPU Kabupaten Rokan Hilir mengumumkan visi, misi dan program pasangan calon sabagaimana terlampir. Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap calon dan/atau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hillir Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hillir Tahun 2024 diterima oleh KPU Kabupaten Rokan Hilir pada tanggal 15 – 18 September 2024. Demikian diumumkan untuk diketahui. Selengkapnya dapat Klik disini @rr


Selengkapnya