Bagansiapiapi, 19 Agustus 2023;
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir dengan ini mengumumkan Pengumuman Nomor 454/PL.01.4-Pu/1407/2023 Tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Rokan Hilir mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 - 28 Agustus 2023.
Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan Masyarakat, memperhatikan hal-hal tersebut:
Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir;
Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Rokan Hilir melalui:
website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id
kantor KPU Kabupaten Rokan Hilir dengan alamat Jalan Kecamatan KM 4 - Bagansiapiapi
email : ppid.kpurohil@gmail.com
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kabupaten Rokan Hilir
Demikian untuk menjadi maklum, terima kasih.
Pengumuman lengkap dan Daftar Calon Sementara (DCS) dapat di klik dan unduh DI SINI.
Selengkapnya