Tugas dan Kewenangan

TUGAS DAN WEWENANG KPU KABUPATEN/KOTA

Berdasarkan Pasal 18 UU No. 7 Tahun 2027 KPU Kabupaten/Kota bertugas
a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;
b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan dikabupaten/kota berdasarkan keteniuan peraturanperundang-undangan;
c. mengoordinasikan dan mengendalikan tahapanpenyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KppS dalam wilayahkerjanya;
d. menyampaikan daftar pemilih kepada KPU provinsi;

e. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih; ;
f. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Pemilu Presiden dan wakil presiden, dan anggota DPRD provinsi serta anggota DPRD kabupaten/Kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekpitulasi suara di PPK;
g. membuat berita acara penghihrngan suara dan sertifikat pefshitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Kpu Provinsi;
h. Mengumumkan calon anggota DPRD kabupaten/kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di kabupaten/kota yang bersanglmtan dan membuat berita acaranya;
i. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota;
j. menyosialisasikan Penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Kpu kabupaten/Kota kepada masyarakat;
k. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan
l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kpu, KpuProvinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.


Berdasarkan Pasal 18 UU No. 7 Tahun 2027 KPU Kabupaten/Kota bertugas
a. menetapkan jadwal di kabupaten/kota;
b. membentuk PPK, PPS, dan KppS dalam wilayah kerjanya;
c. menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan ryara. Pgmlu anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat Berita acara rekapitulasi suara dan sertitikat Rekapitulasi suara;
d. menerbitkan keputusan KpU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dan mengumumkannya;
e. menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktilkan sementara anggota PPK dan anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu provinsi, putusan Bawaslu Kab-upaten/Kota, dan/atau ketentuan pe.aturan perundang-undangan; dan
f. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagikan :

facebook twitter whatapps

Dilihat 444 Kali.