SEJARAH KPU KABUPATEN ROKAN HILIR

SEJARAH KOMISI PEMILIHAN UMUM

Pemilihan umum pertama kali dalam sejarah bangsa indonesia dilaksanakan pada tahun 1955 yang dilaksanakan dalam 2 (dua) waktu yang berbeda yaitu pada tanggal 29 September 1955 untuk pemilihan Anggota DPR dan pada 15 Desember 1955 untuk memilih Dewan Konstituante.

Dalam hal penyelenggaraan Pemilu pada tahun 1955 dibentuk Badan-Badan penyelenggara pemilihan diberbagai tingkatan, Yaitu :

  1. Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) : mempersiapkan dan menyelenggarakan pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota DPR. Keanggotaan PPI sekurang-kurangnya 5 orang dan sebanyak-banyaknya 9 orang, dengan masa kerja 4 tahun.
  2. Panitia Pemilihan (PP) : dibentuk di setiap daerah pemilihan untuk membantu persiapan dan menyelenggarakan pemilihan anggota konstituante dan anggota DPR. Susunan keanggotaan sekurang-kurangnya 5 orang anggota dan sebanyak-banyaknya 7 orang anggota, dengan masa kerja 4 tahun.
  3. Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK) dibentuk pada tiap Kabupaten oleh Menteri Dalam Negeri yang bertugas membantu Panitia Pemilihan mempersiapkan dan menyelenggarakan pemilihan anggota konstituante dan anggota DPR.
  4. Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibentuk di setiap Kecamatan oleh Menteri Dalam Negeri dengan tugas mengesahkan daftar pemilih, membantu persiapan pemilihan anggota Konstituante dan anggota DPR serta menyelenggarakan pemungutan suara. Keanggotaan PPS sekurang-kurangnya 5 orang anggota dan Camat karena jabatannya menjadi ketua PPS merangkap anggota. Wakil Ketua dan anggota diangkat dan diberhentikan oleh Panitia Pemilihan Kabupaten atas nama Menteri Dalam Negeri.

Pada tahun 1967 pasca Sidang Istimewa MPRS terjadilan Transisi kepemimpinan bangsa, melalui Ketetapan Sidang Istimewa MPRS, mengamanatkan pelaksanaan Pemilu dilaksanakan pada tahun 1968, yang kemudian diubah untuk dilaksanakan pada 1971 oleh Presiden RI pada saat itu.

Pada Pemilihan Umum yang kedua, pada tahun 1971 yang terlaksana pada tanggal 5 Juli 1971 lembaga penyelenggara Pemilu dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1970 yang diketuai langsung oleh Menteri Dalam Negeri yang bernama Lembaga Penyelenggara Pemilu (LPU) dengan Anggota Dewan pimpinan, Dewan Pertimbangan dan Sekretariat Umum.

Pada Pemilihan Umum selanjutnya yaitu pada tahun 1977 sampai dengan 1997 dilaksanakan dengan sistem proporsional dengan stelsel daftar yang hanya diikuti oleh 3 Partai Politik, Persatuan Pembangunan, Golongan Karya dan Partai Demokrasi Indonesian.

Penyelenggara Pemilu pada periode ini adalah Lembaga Penyelenggara Pemilu (LPU) dengan struktur penyelenggara sebagai berikut :

  1. Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) sebagai penyelenggara tingkat Pusat;
  2. Panitia Pemilihan Daerah Tingkat-1 (PPD-1) di tingkat Provinsi;
  3. Panitia Pemilihan Daerah Tingkat-2 (PPD-II) di tingkat Kabupaten/Kota;
  4. Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat Kecamatan;
  5. Penitia Pendaftaran Pemilih (PANTARLIH) di tingkat Kelurahan/Desa;
  6. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS;
  7. Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan KPPSLN;
  8. Panitia Pengawas Pelaksana Pemilu (Panwaslak Pemilu) pada tahun 1982.

Sebelum dilaksanakannya Pemilihan Umum Tahun 1999 dengan dinamika politik bangsa pasca reformasi, Presiden Republik Indonesia pada saat itu membentuk Lembaga Penyelenggara Pemilu yang bernama Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga yang bertugas untuk melaksanakan penyelenggaraan Pemilu pada Pemilu 1999 melalui RUU yang disahkan oleh DPR sebagai UU.

Pada penyelenggaraan Pemilu tahun 1999, Komisi Pemilihan Umum (KPU) keanggotaannya berisikan wakil-wakil dari Partai Politik Peserta Pemilu, Unsur Pemerintah serta Tokoh Masyarakat. Hal ini juga berlaku untuk segala tingkatan.^

SEJARAH KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN ROKAN HILIR

Pasca pemekaran Kabupaten Rokan Hilir, pada 4 Oktober 1999 yang dimekarkan dari Kabupaten Bengkalis berdasarkan UU No. 53 Tahun 1999 dan terbentuklah Kabupaten Rokan Hilir dengan Ibukota di Bagansiapiapi.

Dalam rangka persipan menyelenggarakan Pemilihan Umum Tahun 2004, maka dibentuklah lembaga penyelenggara Pemilu di tingkat Kabupaten Rokan Hilir, yaitu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir pada tahun 2003 dengan beranggotakan Azhar Syakban selaku ketua KPU, Nazief Tamam, Khairuddin, Wardaningsih dan Hasan Basri sebagai Anggota KPU Kabupaten Rokan Hilir. Pada perjalanannya Nazief Tamam meninggal dunia dan digantikan Pergantian Antar Waktu oleh Agus Salim.

Pada saat ini, KPU Rokan Hilir masih berkantor di Jl. Siak, Bagansiapiapi yang kemudian berpindah ke Jl. Aman dan berpindah lagi ke Jl. Sumatera sampai Tahun 2007.

Pada tahun 2008, Kantor KPU Kabupaten Rokan Hilir diresmikan oleh Gubernur Provinsi Riau, Rusli Zainal serta Bupati Rokan Hilir, Annas Ma’amun dengan alamat Jl. Kecamatan Km. 4 Bagansiapiapi yang digunakan sampai hari ini.

Pasca selesai Periode 2003-2008 Ketua dan Anggota KPU Rokan Hilir, Maka dilantiklah Anggota KPU Kabupaten Rokan Hilir Periode 2008 sampai dengan 2013 dengan susunan Ketua, Azhar Syakban, Anggota, Agus Salim, Hasan Basri, Wardaningsih dan Ramidi. Kemudian Periode ini di perpanjang sampai dengan 2014 dikarenakan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau memasuki putaran kedua.

Pada Periode 2014 sampai dengan 2019 Ketua KPU Rokan Hilir tetap Azhar Syakban, dengan Anggota yang terdiri dari Agus Salim, Hasan Basri, Supriyanto dan Kasmer Dahlan. Pada Periode ini terdapat 2 (dua) proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yaitu Mengundurkan diri Azhar Syakban yang digantikan oleh Taufik serta mengundurkan diri Agus Salim yang digantikan oleh Indra Kurniawan Akbar. Yang kemudian Ketua KPU 2 (dua) kali pergantian, Agus Salim pasca Azhar Syakban mengundurkan diri serta Kasmer Dahlan pasca Agus Salim mengundurkan diri.

Pada periode selanjutnya, yaitu periode 2019-2024 Ketua KPU Kabupaten Rokan Hilir dipimpin oleh Supriyanto, dengan anggotanya Eka Murlan, Hasbullah Rambe, Hendra dan Tua Panggabean Nasution. Pada periode ini terjadi sekali Pergantian Antar Waktu (PAW) pasca meninggal dunia Tua Panggabean Nasution pada tahun 2023 dan digantikan oleh Datuk Zulhidayat.

Pada periode 2024-2029 Ketua KPU Kabupaten Rokan Hilir dipimpin oleh Eka Murlan, dengan Anggota Datuk Zulhidayat, Kaswanto Dahlan, M. Mukhlis dan Suryadi.

Tabel nama-nama Ketua dan Anggota KPU Rokan Hilir

PERIODE

NAMA

JABATAN

PAW

2003-2008

AZHAH SYAKBAN

KETUA

 

NAZIEF TAMAM

ANGGOTA

AGUS SALIM

KHAIRUDDIN

ANGGOTA

 

WARDANINGSIH

ANGGOTA

 

HASAN BASRI

ANGGOTA

 

2008-2014

AZHAR SYAKBAN

KETUA

 

AGUS SALIM

ANGGOTA

 

HASAN BASRI

ANGGOTA

 

WARDANINGSIH

ANGGOTA

 

RAMIDI

ANGGOTA

 

2014-2019

AZHAR SYAKBAN

KETUA

TAUFIK

AGUS SALIM

ANGGOTA/KETUA

INDRA KURNIAWAN AKBAR

HASAN BASRI

ANGGOTA

 

SUPRIYANTO

ANGGOTA

 

KASMER DAHLAN

ANGGOTA/KETUA

 

2019-2024

SUPRIYANTO

KETUA

 

EKA MURLAN

ANGGOTA

 

HENDRA

ANGGOTA

 

HASBULLAH RAMBE

ANGGOTA

 

TUA P. NASUTION

ANGGOTA

DATUK ZULHIDAYAT

 

 

 

2024-2029

 

EKA MURLAN

KETUA

 

DATUK ZULHIDAYAT

ANGGOTA

 

KASWANTO DAHLAN

ANGGOTA

 

M. MUKHLIS

ANGGOTA

 

SURYADI

ANGGOTA

 

 

Demikian sejarah singkat Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir sampai dengan hari ini.

 

 

 

 

 

Bagikan :

facebook twitter whatapps

Dilihat 1,011 Kali.