Berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari. Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Rokan Hilir membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota PPS sejak tanggal 9 Mei 2024 sampai dengan tanggal 11 Mei 2024 pada kecamatan/desa/kelurahan sebagai berikut :
1. Kecamatan Bagan Sinembah Raya:
a. Bagan Sinembah Kota;
b. Harapan Makmur Selatan;
c. Salak.
2. Kecamatan Bagan Sinembah:
a. Bagan Batu Kota;
b. Bagan Manunggal;
c. Bahtera Makmur Kota;
d. Bakti Makmur;
e. Bhayangkara Jaya.
3. Kecamatan Balai Jaya:
a. Bagan Bhakti;
b. Balai Jaya;
c. Balai Jaya Kota;
d. Balam Sempurna Kota;
e. Kencana;
f. Lubuk Jawi;
g. Pasir Putih;
h. Pasir Putih Barat;
i. Pasir Putih Utara.
4. Kecamatan Bangko:
a. Labuhan Tangga Baru;
b. Labuhan Tangga Besar;
c. Labuhan Tangga Kecil.
5. Kecamatan Bangko Pusako:
a. Bangko Kanan;
b. Bangko Pusaka;
c. Pematang Ibul;
d. Bangko Mas Raya;
e. Pematang Damar.
6. Kecamatan Batu Hampar:
a. Bantaian;
b. Bantayan Hilir;
c. Sungaisialang Hulu.
7. Kecamatan Kubu;
a. Teluk Piyai Pesisir.
8. Kecamatan Kubu Babussalam:
a. Jojol;
b. Pulau Halang Belakang;
c. Pulau Halang Hulu;
d. Pulau Halang Muka;
e. Rantau Panjang Kiri Hilir;
f. Teluk Nilap Jaya.
9. Kecamatan Pasir Limau Kapas:
a. Pulau jemur.
10. Kecamatan Pekaitan:
a. Karyo Mulyo Sari;
b. Pekaitan;
c. Rokan Baru;
d. Sei Besar;
e. Teluk Bano II.
11. Kecamatan Pujud:
a. Air Hitam;
b. Babussalam Rokan;
c. Perkebunan Siarang-arang;
d. Siarang-arang;
e. Suka Jadi.
12. Kecamatan Rantau Kopar:
a. Bagan Cempedak;
b. Sekapas;
c. Sungai Rangau.
13. Kecamatan Rimba Melintang:
a. Karya Mukti;
b. Lenggadai Hilir;
c. Pematang Botam;
d. Pematang Sikek;
e. Teluk Pulau Hilir.
14. Kecamatan Simpang Kanan:
a. Bukit Mas.
15. Kecamatan Sinaboi:
a. Darussalam;
b. Sei Bakau;
c. Sinaboi Kota;
d. Sungai Nyamuk;
e. Raja Bejamu.
16. Kecamatan Tanah Putih:
a. Banjar XII;
b. Cempedak Rahuk;
c. Menggala Sempurna;
d. Mumugo;
e. Sedinginan;
f. Sekeladi Hilir;
g. Sintong;
h. Sintong Bakti;
i. Sintong Makmur;
j. Sintong Pusaka;
k. Teluk Berembun;
l. Ujung Tanjung.
17. Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan:
a. Melayu Tengah
18. Kecamatan Tanjung Medan:
a. Akar Belikar;
b. Pondok Kresek;
c. Sei Meranti;
d. Sei Meranti Darussalam;
e. Sri Kayangan;
f. Tanjung Medan Barat;
g. Perkebunan Tanjung Medan;
h. Tanjung Sari.
dengan ketentuan persyaratan Anggota Panitia Pemungutan Suara sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia.
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPS.
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
e. tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPS.
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
a. surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS menggunakan format surat
pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
b. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.
c. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
d. surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan :
1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. tidak menjadi anggota Partai Politik;
3. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
5. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
6. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
7. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
8. tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
9. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
10. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;
11. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan
12. sehat rohani.
e. surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
f. daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.
g. pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.
h. surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPS yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.*)
i. surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPS digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPS yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**)
*) hanya bagi calon PPS yang pernah menjadi anggota partai politik.
**) hanya bagi calon PPS yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan.
Surat Pendaftaran dan Kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Rokan Hilir melalui:
a. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.
b. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Rokan Hilir.
Alamat : Jalan Kecamatan, KM. 4 – Bagansiapiapi
Kontak :
0821-6513-4505 (Reza)
0821-7116-8637 (Khaira Ilma)
Jam Kerja :
1) 9 Mei s.d. 10 Mei 2024 : 08.00 s.d. 16.00 WIB
2) 11 Mei 2024 : 08.00 s.d. 23.59 WIB
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.
Selengkapnya Klik Disini
Selengkapnya