Pengumuman/SE

459

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TERTULIS PPS PEMILIHANS SERENTAK TAHUN 2024

Sehubungan dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir telah melaksanakan tahapan Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara pada untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, disampaikan beberapa hal sebagai berikut: 1. Pelaksanaan Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 telah dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2024 sampai dengan tanggal 18 Mei 2024 bertempat di SMA Negeri 1 Bangko, SMA Negeri 2 Bangko, SMA Negeri 2 Bangko Pusako, SMA Negeri 1 Bagan Sinembah, dan Institut Teknologi Rokan Hilir; 2. Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 adalah 880 (delapan ratus delapan puluh) orang yang dinyatakan Lulus dan 246 (dua ratus empat puluh enam) orang yang dinyatakan Tidak Lulus, sebagaimana data terlampir; 3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir mengundang calon anggota Panitia Pamungutan Suara yang dinyatakan lulus untuk hadir dan mengikuti Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara pada:     Hari, Tanggal : Selasa s.d Kamis, 21 s.d 23 Mei 2024 (terlampir)     Pukul              : 08.00 WIB s.d selesai (terlampir) Tempat : Sekretariat PPK (Kantor Camat) wilayah kerja masing-masing Pakaian : Baju Putih, Celana Hitam (bagi laki-laki), rok hitam (bagi perempuan) dan Sepatu. 4. Peserta wajib hadir 30 menit sebelum wawancara dimulai; 5. KPU Kabupaten Rokan Hilir membuka tanggapan masyarakat dan masukan bagi masyarakat terhadap Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara sejak tanggal 13 Mei sampai dengan 20 Mei 2024. 6. Peserta yang terlambat menyesuaikan waktu yang tersisa sesuai kecamatan tersebut; 7. Waktu wawancara (terlampir); 8. Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara yang mengikuti wawancara wajib membawa:     a. Kartu Tanda Penduduk Elektronik     b. Kartu Pendaftaran     c. Alat Tulis 9. Informasi lebih lanjut perihal pelaksanaan wawancara dapat disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Kabupaten Rokan Hilir.      Alamat : Jl. Kecamatan, KM. 4, Bagansiapiapi      Kontak : Reza (082165134505)      Ilma (082171168637) Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. Pengumuman Selengkapnya Klik disini


Selengkapnya
575

PENGUMUMAN NOMOR : 226/PP.06.2-Pu/1407/2024 TENTANG PERUBAHAN PENGUMUMAN NOMOR 186/PP.06.2-Pu/1407/2024 TENTANG SAYEMBARA

PENGUMUMAN NOMOR : 226/PP.06.2-Pu/1407/2024   TENTANG   PERUBAHAN PENGUMUMAN NOMOR 186/PP.06.2-Pu/1407/2024 TENTANG SAYEMBARA MASKOT DAN JINGLE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI ROKAN HILIR TAHUN 2024   Dalam rangka perpanjangan waktu pendaftaran pelaksanaan sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir dengan ini mengumumkan perubahan Pengumuman Sayembara pembuatan Maskot dan Jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2024. Untuk Pengumuman lengkap silahkan klik disini


Selengkapnya
412

PENGUMUMAN NOMOR: 203/PL.02.2-Pu/1407/2024

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir dengan ini mengumumkan PENGUMUMAN NOMOR: 203/PL.02.2-Pu/1407/2024  TENTANG  PERUBAHAN PENGUMUMAN NOMOR: 190/PL.02.2-Pu/1407/2024 TENTANG  PENYERAHAN DOKUMEN DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI ROKAN HILIR TAHUN 2024 selanjutnya pengumuman lengkap silahkan klik di sini


Selengkapnya
452

PENGUMUMAN PERPANJANGAN PENDAFTARAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN SERENTAK PADA KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2024

Berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari. Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Rokan Hilir membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota PPS sejak tanggal 9 Mei 2024 sampai dengan tanggal 11 Mei 2024 pada kecamatan/desa/kelurahan sebagai berikut : 1. Kecamatan Bagan Sinembah Raya:    a. Bagan Sinembah Kota;    b. Harapan Makmur Selatan;    c. Salak. 2. Kecamatan Bagan Sinembah:    a. Bagan Batu Kota;    b. Bagan Manunggal;    c. Bahtera Makmur Kota;    d. Bakti Makmur;    e. Bhayangkara Jaya. 3. Kecamatan Balai Jaya:    a. Bagan Bhakti;    b. Balai Jaya;    c. Balai Jaya Kota;    d. Balam Sempurna Kota;    e. Kencana;    f. Lubuk Jawi;    g. Pasir Putih;    h. Pasir Putih Barat;    i. Pasir Putih Utara. 4. Kecamatan Bangko:    a. Labuhan Tangga Baru;    b. Labuhan Tangga Besar;    c. Labuhan Tangga Kecil. 5. Kecamatan Bangko Pusako:    a. Bangko Kanan;    b. Bangko Pusaka;    c. Pematang Ibul;    d. Bangko Mas Raya;    e. Pematang Damar. 6. Kecamatan Batu Hampar:    a. Bantaian;    b. Bantayan Hilir;    c. Sungaisialang Hulu. 7. Kecamatan Kubu;    a. Teluk Piyai Pesisir. 8. Kecamatan Kubu Babussalam:    a. Jojol;    b. Pulau Halang Belakang;    c. Pulau Halang Hulu;    d. Pulau Halang Muka;    e. Rantau Panjang Kiri Hilir;    f. Teluk Nilap Jaya. 9. Kecamatan Pasir Limau Kapas:    a. Pulau jemur. 10. Kecamatan Pekaitan:    a. Karyo Mulyo Sari;    b. Pekaitan;    c. Rokan Baru;    d. Sei Besar;    e. Teluk Bano II. 11. Kecamatan Pujud:    a. Air Hitam;    b. Babussalam Rokan;    c. Perkebunan Siarang-arang;    d. Siarang-arang;    e. Suka Jadi. 12. Kecamatan Rantau Kopar:    a. Bagan Cempedak;    b. Sekapas;    c. Sungai Rangau. 13. Kecamatan Rimba Melintang:    a. Karya Mukti;    b. Lenggadai Hilir;    c. Pematang Botam;    d. Pematang Sikek;    e. Teluk Pulau Hilir. 14. Kecamatan Simpang Kanan:    a. Bukit Mas. 15. Kecamatan Sinaboi:    a. Darussalam;    b. Sei Bakau;    c. Sinaboi Kota;    d. Sungai Nyamuk;    e. Raja Bejamu. 16. Kecamatan Tanah Putih:    a. Banjar XII;    b. Cempedak Rahuk;    c. Menggala Sempurna;    d. Mumugo;    e. Sedinginan;    f. Sekeladi Hilir;    g. Sintong;    h. Sintong Bakti;    i. Sintong Makmur;    j. Sintong Pusaka;    k. Teluk Berembun;    l. Ujung Tanjung. 17. Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan:    a. Melayu Tengah 18. Kecamatan Tanjung Medan:    a. Akar Belikar;    b. Pondok Kresek;    c. Sei Meranti;    d. Sei Meranti Darussalam;    e. Sri Kayangan;    f. Tanjung Medan Barat;    g. Perkebunan Tanjung Medan;    h. Tanjung Sari. dengan ketentuan persyaratan Anggota Panitia Pemungutan Suara sebagai berikut: a. Warga Negara Indonesia. b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPS. c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. e. tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun. f. berdomisili dalam wilayah kerja PPS. g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kelengkapan Dokumen Persyaratan: a. surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS. b. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar. c. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir. d. surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan : 1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 2. tidak menjadi anggota Partai Politik; 3. bebas dari penyalahgunaan narkotika; 4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; 5. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 6. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; 7. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; 8. tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; 9. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); 10. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; 11. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan 12. sehat rohani. e. surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol. f. daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup. g. pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar. h. surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPS yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.*) i. surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPS digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPS yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**) *) hanya bagi calon PPS yang pernah menjadi anggota partai politik. **) hanya bagi calon PPS yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan. Surat Pendaftaran dan Kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Rokan Hilir melalui: a. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis. b. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Rokan Hilir. Alamat : Jalan Kecamatan, KM. 4 – Bagansiapiapi Kontak : 0821-6513-4505 (Reza) 0821-7116-8637 (Khaira Ilma) Jam Kerja : 1) 9 Mei s.d. 10 Mei 2024 : 08.00 s.d. 16.00 WIB 2) 11 Mei 2024 : 08.00 s.d. 23.59 WIB Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. Selengkapnya Klik Disini


Selengkapnya
407

PENGUMUMAN PERUBAHAN ATAS PENGUMUMAN NOMOR: 195/PP.04.1-Pu/1407/2024 TENTANG HASIL SELEKSI TERTULIS CALON ANGGOTA PPK UNTUK PEMILIHAN PADA KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2024

BERIKUT DISAMPAIKAN PERUBAHAN ATAS PENGUMUMAN NOMOR: 195/PP.04.1-Pu/1407/2024 TENTANG HASIL SELEKSI TERTULIS CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, DAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PADA KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2024 Selengkapnya Klik disini


Selengkapnya
474

PENGUMUMAN NOMOR: 190/PL.02.2-Pu/1407/2024 TENTANG PENYERAHAN DOKUMEN DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI ROKAN HILIR TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR: 190/PL.02.2-Pu/1407/2024   TENTANG   PENYERAHAN DOKUMEN DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI ROKAN HILIR TAHUN 2024   Dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir dengan ini mengumumkan Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon melalui jalur perseorangan yang dapat menyerahkan Syarat Minimal Dukungan sebanyak 37.191 (tiga puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh satu) dukungan dan tersebar di lebih dari 50% (lima puluh perseratus) jumlah Kecamatan yaitu 9 (sembilan) Kecamatan di Kabupaten Rokan Hilir sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir Nomor 606 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Sebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2024. Pengumuman lengkap dan Form B1 KWK dapat diunduh disini !


Selengkapnya