Pengumuman/SE

364

PENGUMUMAN PERUBAHAN TEMPAT PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI ROKAN HILIR TAHUN 2024

Sehubungan tempat pendaftaran sesuai dengan Pengumuman KPU Kabupaten Rokan Hilir Nomor 360/PL.02.2-Pu/1407/2024 tanggal 24 Agustus 2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2024 dikarenakan tempat pendaftaran terjadi keadaan kahar (force majeure) maka dengan ini KPU Kabupaten Rokan Hilir melakukan perubahan tempat Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2024 yaitu: semula bertempat di Aula Media Center Kantor KPU Kabupaten Rokan Hilir, Jl. Kecamatan KM. 4 Bagansiapiapi menjadi GEDUNG MISRAN RAIS, JL. UTAMA BAGANSIAPIAPI. Demikian diumumkan untuk diketahui. Selengkapnya : Klik disini


Selengkapnya
441

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI ROKAN HILIR TAHUN 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2024 sebagai berikut: 1. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Rokan Hilir Nomor 849 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Rokan Hilir Nomor 841 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau        Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah sebanyak 29.171 (dua puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh satu); 2. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai berikut: a. hari/tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024     waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB b. hari/tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024     waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB c. tempat : Aula Media Center Kantor KPU Kabupaten Rokan Hilir, Jl. Kecamatan KM 4 Bagansiapiapi 3. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia. 4. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:     a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;     b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;     c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;     d. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati;     e. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;     f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana  yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;     g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;     h. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;     i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi;     j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;     k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;     l. memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;    m. belum pernah menjabat Bupati, Wakil Bupati, selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati;    n. belum pernah menjabat sebagai Bupati untuk Calon Wakil Bupati pada daerah yang sama;    o. berhenti dari jabatannya bagi Bupati, Wakil Bupati, yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;    p. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota;    q. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan;    r. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan; dan    s. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon. 5. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan:    a. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak;    b. berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon;    c. melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan    d. mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik. 6. Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 sebagai berikut: a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Rokan Hilir mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Rokan Hilir; b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Rokan Hilir menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan; c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Rokan Hilir serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung; d. Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODELPERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala/link https://bit.ly/PU-PENDAFTARAN-PASLON-KWK-2024. 7. KPU Kabupaten Rokan Hilir membuka layanan helpdesk pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2024, Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2024 dapat menghubungi: a. Alamat email: ppid.kpurohil@gmail.com b. Nomor Contact Person (CP) : Romi Lukman 081266075176 / Reza Pahlawan 082165134505 atau dengan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Rokan Hilir yang beralamat di Jalan Kecamatan KM 4 Bagansiapiapi Demikian diumumkan untuk diketahui. Selengkapnya Klik disini


Selengkapnya
368

MARKET SOUNDING PENGADAAN LOGISTIK PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

Dalam ragka pengadaan logistik pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, KPU Mengundang para Pelaku Usaha dalam Acara Market Sounding yang akan dilaksanakan pada Senin, 8 Juli 2024 Pukul. 09.00 WIB Konfirmasi kehadiran Klik : https://bit.ly/Konfirmasi-Kehadiran-Market-Sounding  


Selengkapnya
419

PENGUMUMAN PENETAPAN HASIL SELEKSI PPS UNTUK PEMILIHAN SERENTAK PADA KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2024

Sehubungan dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir telah melaksanakan tahapan Wawancara dan menyelesaikan seluruh tahapan seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara pada untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, disampaikan beberapa hal sebagai berikut: 1. Pelaksanaan Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 telah dilaksanakan pada tanggal 21 Mei 2024 sampai dengan tanggal 23 Mei 2024 bertempat di Sekretariat PPK (Kantor Camat) wilayah kerja masing-masing. 2. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir menetapkan calon anggota Panitia Pemungutan Suara peringkat 1-3 ditetapkan sebagai calon Anggota Panita Pemungutan Suara (PPS) yang terpilih dan calon Anggota Panitia Pemungutan Suara peringkat 4-6 sebagai calon Pengganti Antar waktu anggota Panitia Pemungutan Suara sebagaimana daftar terlampir. 3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir mengundang calon anggota Panitia Pemungutan Suara terpilih untuk hadir dalam pelantikan, pengambilan sumpah/janji, dan penandatanganan pakta integritas anggota Panitia Pemungutan Suara pada: Hari, Tanggal : Minggu, 26 Mei 2024 Pukul : 08.00 WIB s.d selesai Tempat : Gedung Misran Rais Bagansiapiapi Pakaian : Hitam Putih dan menggunakan sepatu. 4. Informasi lebih lanjut perihal pelaksanaan pelantikan dapat disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Rokan Hilir. Alamat : Jl. Kecamatan KM-4, Bagansiapiapi Kontak : 082165134505 (Reza)               082171168637 (Ilma) Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.Bagansiapiapi, Selengkapnya : Klik disini


Selengkapnya
388

PENGUMUMAN PERUBAHAN PENETAPAN HASIL SELEKSI PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN SERENTAK PADA KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2024

Sehubungan dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir telah melaksanakan tahapan Wawancara dan menyelesaikan seluruh tahapan seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara pada untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, disampaikan beberapa hal sebagai berikut: 1. Pelaksanaan Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 telah dilaksanakan pada tanggal 21 Mei 2024 sampai dengan tanggal 23 Mei 2024 bertempat di Sekretariat PPK (Kantor Camat) wilayah kerja masing-masing. 2. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir menetapkan calon anggota Panitia Pemungutan Suara peringkat 1-3 ditetapkan sebagai calon Anggota Panita Pemungutan Suara (PPS) yang terpilih dan calon Anggota Panitia Pemungutan Suara peringkat 4-6 sebagai calon Pengganti Antarwaktu anggota Panitia Pemungutan Suara sebagaimana daftar terlampir. 3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir mengundang calon anggota Panitia Pemungutan Suara terpilih untuk hadir dalam pelantikan, pengambilan sumpah/janji, dan penandatanganan pakta integritas anggota Panitia Pemungutan Suara pada: Hari, Tanggal : Minggu, 26 Mei 2024 Pukul : 08.00 WIB s.d selesai Tempat : Gedung Misran Rais Bagansiapiapi Pakaian : Hitam Putih dan menggunakan sepatu. 4. Informasi lebih lanjut perihal pelaksanaan pelantikan dapat disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Rokan Hilir. Alamat : Jl. Kecamatan KM-4, Bagansiapiapi Kontak : 082165134505 (Reza) 082171168637 (Ilma) Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.Bagansiapiapi, Selengkapnya : Klik disini


Selengkapnya
386

PENGUMUMAN PEMENANG SAYEMBARA MASKOT DAN JINGLE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI ROKAN HILIR TAHUN 2024

Dalam rangka pelaksanaan Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2024 dan berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir Nomor 141/PP.06.2-BA/1407/2024 tentang Penetapan Pemenang Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2024, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir mengumumkan: A. Maskot - Pemenang Pertama : Abdul Budi Ain - Pemenang Kedua : Anton Subari - Pemenang Ketiga : Regita Tatia Zalzabila B. Jingle - Pemenang Pertama : Ade Wijaya - Pemenang Kedua : Putri Dea Ayu Lestari - Pemenang Ketiga : Syufianto C. Penutup Untuk informasi lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir, Jalan Kecamatan KM.4 Bagansiapiapi atau Contact Person, Romi Lukman (081266075176), Rasyid Ridho (081391318660). Demikian pengumuman ini disampaikan dan terima kasih. Slengkapnya Klik disini


Selengkapnya