
PENGUMUMAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, DAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PADA KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2024
Dalam rangka pembentukan calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Dan Bupati Dan Wakil Bupati Rokan Hilir
Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kabupaten Rokan Hilir
mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi persyaratan untuk
mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Dan Bupati Dan Wakil Bupati, dengan ketentuan
sebagai berikut:
Persyaratan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan:
a. Warga Negara Indonesia.
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPK.
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
e. tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik
paling singkat 5 (lima) tahun.
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK.
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
a. surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat
pendaftaran sebagai calon anggota PPK.
b. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.
c. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
d. surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada
huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen
surat pernyataan yang menyatakan :
1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. tidak menjadi anggota Partai Politik;
3. sehat secara rohani;
4. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
5. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
6. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota
atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
7. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta
Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling
singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
8. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara
Pemilu;
9. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
10. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan
berhitung;
11. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan
12. sehat rohani.
e. surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau
klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah,
kadar gula darah, dan kolesterol.
f. daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat
hidup.
g. pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.
h. surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai
politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling
singkat 5 (lima) tahun.*)
i. surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas
calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang
bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai
politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**)
*) hanya bagi calon PPK yang pernah menjadi anggota partai politik.
**) hanya bagi calon PPK yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik
tanpa sepengatahuan yang bersangkutan.
Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi siakba.kpu.go.id kelengkapan dokumen
disampaikan kepada KPU Kabupaten Rokan Hilir sejak tanggal 23 April sampai
dengan tanggal 29 April 2024, untuk:
a. pengiriman dokumen persyaratan diupload melalui aplikasi siakba.kpu.go.id dan
dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.
b. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut
disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Rokan Hilir.
Alamat : Jalan Kecamatan, KM. 4 – Bagansiapiapi
Kontak : 0821-6513-4505 (Reza)
0821-7116-8637 (Khaira Ilma)
Jam kerja :
1) 23 April s.d. 28 April 2024 : 08.00 s.d. 16.00 WIB
2) 29 April 2024 : 08.00 s.d. 23.59 WIB
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.
Selengkapnya Klik disini