PENGUMUMAN KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 1508 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN HASIL PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2024
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN ROKAN HILIR TENTANG PENETAPAN HASIL PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2024.
Menetapkan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2024 berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang tertuang dalam formulir MODEL D.HASIL KABKO-KWKBUPATI/WALIKOTA sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Menetapkan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2024 dengan perolehan suara sebagai berikut: 1. Pasangan Calon nomor urut 1 atas nama Afrizal Sintong, S.I.P., M.Si. dan Setiawan, S.H. dengan perolehan suara sah sebanyak 126.701 (seratus dua puluh enam ribu tujuh ratus satu); 2. Pasangan Calon nomor urut 2 atas nama H. Bistamam dan Jhony Charles dengan perolehan suara sah sebanyak 172.410 (seratus tujuh puluh dua ribu empat ratus sepuluh);
Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dan Diktum KEDUA ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Selasa tanggal Tiga bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat pukul 00:45 WIB.