PUSAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

Menindaklanjuti Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor 004/KIP-R/PS-M/II/2025

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir menyampaikan permohonan informasi kepada Fadil Saputra, SH., MH., yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Lingkungan Wonorejo Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu – Kabupaten Indragiri Hulu. Rincian Informasi dan Data yang disampaikan sebagai berikut:

  1. NPHD Hibah Pilkada Rokan Hilir Tahun 2024, Nomor Rekening Penampung Hibah;
  2. Salinan Rekapitulasi Rincian Kebutuhan Biaya dari NPHD Pilkada Rokan Hilir Tahun 2024;
  3. Nomenklatur dan Regulasi Dana Hibah di lingkungan Komisi Pemilihan Umum;
  4. Publish Informasi dan Dokumen pada website resmi KPU Rokan Hilir.

 

Demikian dan terima kasih.
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 113 Kali.